SEMARANG, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan Nasional menegaskan kembali soal penyelenggaraan pendidikan gratis untuk tingkat SD-SMP negeri di seluruh Indonesia. Pendidikan gratis harus dilaksanakan tahun ini dan pelaksanaannya tidak harus seragam di tiap daerah.
Hal tersebut dikatakan oleh Mendiknas Bambang Sudibyo seusai Rapat Koordinasi Nasional Jaringan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan 2009 di Semarang, Rabu (27/5). "Itu sudah diatur dalam UU APBN 2008, UU Sistem Pendidikan Nasional atau, ataupun UUD 1945," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, dirinya sudah mengunjungi 10 kabupaten/kotamadya di Jawa Tengah. Dia mengakui, ke-10 kabupaten/kotamadya tersebut bahkan sudah melaksanakan pendidikan gratis sesuai versi masing-masing. Kesepuluh kabupaten/kota tersebut adalah Kudus, Jepara, Purwodadi, Kota Surakarta, Karanganyar, Sragen, Temanggung, Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas.
"Pelaksanaan pendidikan gratis tidak selamanya harus seragam, tetapi dilaksanakan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan kemampuan daerah masing-masing," katanya.
Sementara itu, Bambang menambahkan, di tingkat provinsi juga ada yang telah melaksanakan pendidikan gratis ini. Mereka antara lain adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Sumber: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar