Desa Peganjaran merupakan salah satu dari 10 desa yang menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, dengan batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Karangmalang (Gebog), Desa Besito (Gebog), dan Desa Bae,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Purworejo (Bae), Desa Panjang (Bae), dan Desa Singocandi (Kota).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Bakalan Krapyak (Kaliwungu) dan Desa Gribig (Gebog).
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gribig (Gebog) dan Desa Karangmalang (Gebog).
Menurut cerita yang beredar secara turun temurun yang disampaikan dari mulut ke mulut yang kami peroleh dari beberapa sumber: Desa Peganjaran berdiri bermula dari penggabungan dari 3 Desa yang masing-masing dipimpin oleh Petinggi/ Kepala Desa. Adapun Desa-Desa tersebut yaitu: Desa Delingo, Desa Jatisari, dan Desa Blender.
Konon menurut shohibul hikayah di Desa tetangga (Desa Gedangsewu) ada seorang yang suka berbuat onar (maling/merampok) yang konon dia adalah seorang yang punya kelebihan yaitu seorang yang sakti. Maling atau rampok tersebut bernama Minak Koncar. Karena masyarakat merasa resah atas olah atau sepak terjang dari si Minak Koncar tersebut, sedangkan masyarakat setempat juga tidak bisa menangkap, maka masyarakat melaporkannya kepada Bupati.
Setelah Bupati yang berkuasa pada zaman itu menerima laporan dari masyarakat, akhirnya Beliau menyelenggarakan sayembara. Isi sayembara adalah: Barang yang bisa menangkap hidup/mati sang maling/rampok tersebut yang membuat resah masyarakat akan mendapat ganjaran dari Bupati berupa tanah seluas 2 Ha. Tanah ganjaran itu terletak di wilayah Desa Gedangsewu.
Konon orang yang berhasil menangkap sang maling (Minak Koncar) adalah salah satu warga Desa Blender. Kemudian Sang maling diarak ke Kaunderan (Kabupaten) kemudian diserahkan kepada Bupati. Namun tidak diketahui nama dari orang yang berhasil menangkap Sang maling tersebut. Sesuai dengan isi sayembara, maka orang tersebut diberi ganjaran berupa tanah seluas 2 Ha. Karena tanah tersebut berada diwilayah Desa Gedangsewu, sedang yang mendapat ganjaran berupa tanah adalah orang dari Desa Blender, maka oleh para tokoh pemuka Desa yang terdiri dari Desa Delingo, Jatisari, Blender ditambah Desa Gedangsewu mengadakan musyawaroh untuk mengambil kesepakatan yang terbaik.
Hasil dari musyawaroh tersebut adalah: Para tokoh Desa sepakat untuk menggabungkan keempat Desa tersebut menjadi satu Desa. Sedang nama Desa tersebut disepakati bernama “Peganjaran“ dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa/Petinggi. Nama "Peganjaran" diambil dari tanah yang diberikan Bupati sebagai ganjaran atas keberhasilan dalam menangkap maling yang bernama Minak Koncar. Kepala Desa/Petinggi Peganjaran yang pertama kali adalah bernama “Suro Dikdjojo Wakiyan”.
Demikian sekilas sejarah Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Untuk kebenaran secara pasti sejarah Desa Peganjaran tidak bisa dikatakan 100 % benar karena itu semua bersumber dari cerita atau legenda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar